PRESS RELEASE
Sosialisasi PP
Nomor 59 Tahun 2015 bagi DPRD
Pembukaan Sosialisasi PP Nomor 59 tahun 2015 (Doc. Humas dan Protokol) |
Lumajang, 31 Mei 2017-- Bupati
Lumajang Drs. H. As’at, M, Ag., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan
Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan
perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan
pembinaannya. Sosialisasi itu bertempat di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang.
Selasa, (30/5/2017).
Bupati
Lumajang dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini,
diharapkan tidak ada kesalah pahaman.terkait dengan sesuatu yang sebenarnya
sudah jelas.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Susianto,
SH., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Sugiantoko dan Drs. H. Samsoel Huda,
M.Si., beserta anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH., M. Hum., melaporkan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan
pemahaman Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan
Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Pembinaannya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Lumajang. Menurutnya, melalui sosialisasi itu, diharapkan bisa
dijadikan rujukan dan harmonisasi dengan Raperda yang sedang diproses.
Sedangkan
nara sumber sosialisasi kali ini sengaja didatangkan Tim dari Kemenhumkam
Provinsi jawa Timur. Tim tersebut terdiri dari: Wiwit P. Iswandari (Ketua),
Chaeruli Anugrah, Anang Wahyu Widodo, dan Eric Adistyansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar