PRESS RELEASE
Sosilaisasi
Perda Pajak Mineral Bukan Logam
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Lumajang saat sambutan |
Lumajang, 18 September 2017— Pemerintah Kabupaten Lumjang, mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah. Sosialisasi tersebut berlangsung di lantai III ( Ruang Narariya Kirana, Kantor Bupati
Lumajang. Jumat ,
(15/09/2017).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Ir. Agus Widarto MM., dalam
sambutanya menyampaikan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD
dan Masyarakat. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
pendapatan dari Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang A. Taufik SH, M.Hum., menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada peserta Sosialisasi agar mengetahui, mengerti dan
memahami isi dan maksud yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang.
Lebih jauh Kepala Bagian Hukum menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh
200 peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Pemilik usaha tambang dan
masyarakat disekitar tambang. Dengan menghadirkan 3 Nara Sumber yaitu, dari
Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang dan BPRD
(Badan Pajak dan Restribusi Daerah). (Tata/Dika, Halimah/Fila, Mirwan Humas dan Protokol).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRESS RELEASE
Pemberatasan Korupsi Harus Didukung
Wabup menandatangani UPG bersama dengan kepala dinas (Doc. Humas dan Protokol) |
Wakil Bupati Lumajang menyampaikan, bahwa percepatan pemberantasan
korupsi merupakan kehendak nasional
ditetapkannya Undang-undang nomer 31 tahun 1993 tentang pemberatasan tindak
pidana korupsi. Disusul undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Percepatan
Pemberatasan Korupsi, yang setiap pemerintah daerah didorong untuk
melakukan perencanaan guna sinegritas wilayah.
Terkait hal tersebut Wakil
Bupati Lumajang berpesan, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah
memuat dukungan perencanaan pembangunan.
Diharapkan dalam kegiatan tersebut dapat memberantas korupsi. Namun, yang tak kalah pentingnya, masyarakat dapat berperan aktif
dalam pemberantasan korupsi
tersebut.
Panitia Penyelenggara Bimtek, Isnugroho, S. Sos., melaporkan bahwa
tujuan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat
maupun pegawai tentang pungutan liar dan gratifikasi. Selain itu, Bimtek
Percepatan Pencegahan tindak pidanaa korupsi dan sosialisasi Penyelenggaraan Saber
Pungli serta Unit Pengendalian
Gratifikasi bertujuan untuk menjaga setiap instansi terbebas dari pungli.
Ketua Saber Pungli Lumajang, yang sehari-hari bertugas sebagai Waka Polres Lumajang, Kompol Budi Sulistyanto, S.H., menyampaikan, tujuan dari
kegiatan ini adalah membuat pembentukan sosialisasi TPK dan legalitasi informasi
terhadap segala aturan yang terkait dengan Unit Penggalian Gratifikasi ( UPG )
Pemerintah Kabupaten Lumajang. (Tata –Halimah-Kholis-Fila , Mirwan Humas dan Protokol).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar