PRESS
RELEASE
PEMBAGIAN KKS GUNA EDUKASI TEKNOLOGI
Lumajang,
21 Juni 2017 -- Bupati Lumajang didampingi Wakil
Bupati Lumajang membuka acara Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga
Harapan (PKH)
di Balai Desa Tegal Bangsri,
Kecamatan Ranuyoso, Selasa (20/6/2017).
Bupati serahkan Kartu Keluarga Sejahtera (Doc. Humas dan Protokol) |
Bupati Lumajang, Drs. H. As.at, M. Ag., mengingatkan
pentingnya bersyukur atas diperolehnya PKH. Hal ini sangat bermanfaat bagi
keluarga yang menerimanya. Salah satu manfaatnya yaitu memberikan edukasi (pendidikan) kepada masyarakat mengenai teknologi dengan
menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagaimana ATM. Diharapkan keluarga yang menerima PKH bisa
memanfaatkan dana bantuan sebaik mungkin seperti misalnya beaya sekolah
putra-putrinya dalam pendidikan. “Bantuan ini jangan dibelanjakan secara
konsumtif”, pesannya.
Bantuan sosial yang berada di dalam KKS sebesar
1.890.000 per tahun yang akan diterimakan dalam empat kali penyaluran. Di
kabupaten Lumajang ada 28.902 KPM PKH yang tersebar di 21 kecamatan dengan
total bantuan sebesar kurang lebih 54 milyar rupiah. Penyaluran tahap pertama
akan diberikan kepada 8.840 KPM yang tersebar di empat kecamatan, yaitu
kecamatan Tempeh, Pasirian, Ranuyoso, dan Lumajang. untuk kabupaten Ranuyoso
akan dibagikan sebanyak 2.248 KPM.
Kabid
Penanganan dan Pemberdayan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Drs.
Syaifudin, M.Pd berharap kegiatan ini bisa menjadi arena penanganan sekaligus
pemberdayaan bagi fakir miskin untuk menuju keluarga sejahtera, apalagi di
bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. (Mel, Mirwan Humas dan Protokol)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRESS
RELEASE
Fullday School Kebikajan Pemerintah Pusat
Lumajang, 21 Juni 2017- Bupati menerima
kedatangan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), di Musholah Pendopo
Kabupaten Lumajang, Selasa (20/6/2017). Dalam audiensi tersebut disampaikan
beberapa hal terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai pendidikan Madrasah
Diniyah
dan beberapa isu tentang pendidikan di Kabupaten Lumajang.
Audiensi dengan FKDT (Doc. Humas dan Protokol) |
Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M.
Ag., menjelaskan terkait isu Fullday
school yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di dunia pendidikan. Bupati
menyampaikan Program Fullday School
adalah program pemerintah pusat. Pemerintah Daerah
adalah sebagai
pelaksana kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, memang program Fullday School banyak pro dan kontra,
memang di Lumajang ada beberapa sekolah yang sudah menerapkan program Fullday School. Bupati juga menjelaskan
meskipun kebijakan Fullday School
tidak diwajibkan, akan ada sekolah-sekolah tertentu yang menerapkan Fullday School.
Bupati meminta standart
penilaian untuk siswa madrasah diniyah yang akan disejajarkan dengan standart
pendidikan umum. Sehingga ada sinkroniasi pendidikan diniyah
dengan umum. Dengan adanya standart tersebut, pemerintah juga
bisa mengupayakan beberapa kebijakan terkait dengan Madin.”tolong serius ini ya, jangan setengah-setengah, maka saya akan membuka
kesempatan seluas-luasnya untuk madin”, ujarnya
Sementara itu, Ketua FKDT
Kabupaten Lumajang, Nawani, M.Pdi., menyampaikan usulan terkait program Fullday School Intergrated, pendidikan
antara intergrasi antara pendidikan Formal dan pendidikan Informal. “kami tidak sedang mengusulkan islamisasi,
karena kami sadar ke Bhineka tunggal Ika di Indonesia harus kita jaga, tetapi
kita sedang melakukan upaya agamaisasi orang-orang yang beragama”, Ujarnya.
Menurutnya program tersebut salah satu upaya untuk memberikan keseimbangan antara
antara pendidikan umum dan pendidikan keagaaman.
“Kami siap duduk berdampingan bukan hanya dengan beda aliran, tetapi kita
juga siap duduk berdampingan dengan yang beda agama”,
tegasnya. Pendidikan karakter saat ini harus segera diwujudkan untuk generasi
bangsa yang toleran. FKDT juga menyampaikan usulan tentang PERDA atau PERBUB
terkait dengan pendidikan wajib Diniyah di tingkat Kabupaten Lumajang, agar segera
diterbitkan. (Fadli, Mirwan Humas dan Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar