PRESS RELEASE
Bupati : Opini
WTP Wajib
Lumajang, 7 Juni 2017—Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag menghadiri Penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2016 di Surabaya, “Tiga
kali kita dapat WTP, Alhamdulillah, ini kerja keras kita semua”, ujarnya usai merima penghargaan Opini
Wajar Tanpa Pengecualian di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Timur, Selasa(6/5/2017).
Bupati Lumajang menerima Opini WTP |
Bupati berharap, opini WTP yang diperoleh Lumajang mampu menjadi pendorong di dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Menurutnya, WTP adalah salah
satu tolak ukur dalam
pelaksanaan pemerintahan,
WTP suatu kewajiban untuk pemerintahan yang baik.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian
Herodwijanto,SE,ak.MM, Menyampaikan pemeriksaan keuangan adalah suatu proses
iedentifikasi masalah,analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independent,
objektif dan professional berdasarkan standart pemeriksaanuntuk menilai
kebenaran dan kecermatan, kredibilitas
mengenai infromasi pengelolahan dan tanggungjawab terhadap keuangan negara. pemeriksaan dilakukan untuk mendorong tata
kelola keuangan Negara yang baik.”Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, khususnya yang berdampak indikasi
kerugian Negara, maka hal tersebut harus kita ungkapkan”, tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala BPK Jatim melaporkan dari hasil pemeriksaan, ada 3 kabupaten yang
mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yaitu Madiun, Lumajang dan Trenggalek.
Kepala BPK Jatim berharap, hendaknya pemerintah daerah
tidak hanya bertujuan untuk memperoleh Opini
WTP, namun harus meningkatkan pengelolahan keuangan yang lebih transparan dan
akuntabel.
Sementara
itu, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono,S.Sos mengucapkan selamat kepada
Bupati Lumajang,karena secara
berturut-turut Kabupaten Lumajang mendapatkan WTP untuk ketiga kalinya. “WTP itu bukan sekedar perjuangan, namun
sebuah kewajiban”. Ungkapnya. (Fadli, Miirwan Humas dan Protoko
-------------------------------------------------------------------------------------------PRESS RELEASE
Nilai Lumajang Cukup Tinggi Menjadi KLA
Lumajang, 07 Juni 2017—Berdasarkan hasil penilaian secara mandiri
yang dilakukan Tim Kabupaten, ternyata Lumajang skornya cukup tinggi. Hal itu
disampaikan Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M. Kes., saat
memberikan sambugannya pada acara Penyampaian Hasil Verifikasi Lapangan dan
Rekomendasi KLA Kabupaten Lumajang, di Panti PKK, Selasa (06/06/2017).
Dalam kesempatan itu, Wabup memaparkan hasil penilaian
mandiri dengan unsur-unsur penunjang menuju KLA di hadapan Tim Verifikasi dari
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menurut Wabup
lebih jauh, kalau mengacu pada hasil penilaian mandiri tersebut, maka,
Kabupaten Lumajang optimis akan mendapatkan nilai yang tinggi, sehingga,
mendapat predikat KLA.
Di pihak lain, Ketua Tim Verifikasi dari Kementerian
PPPA RI, Ir. Taufik Uwaidah, M.Si., juga memaparkan hasil verifikasinya.
Sebenarnya, secara umum, Kabupaten Lumajang sudah cukup baik, namun, ada
beberapa hal yang perlu diperbaiki, misalnya Perda tentang Pengasuhan
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, yang hingga saat ini belum ada
di Kabupaten Lumajang. Begitu juga dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang
Perlindungan Anak yyang belum ada. Kekurangan lainnya, adalah peran dunia usaha
dan media massa. Meskipun sudah ada Lembaga Konsultasi Keluarga, namun, belum
banyak dikenal di masyarakat.
Tim Verifikasi tersebut telah memulai kegiatannya
sejak Senin, (05/06/2017), dengan melihat langsung lapangan di 13 titik sasaran
pendukung KLA. Menurut Taufik Uwaidah, sebaiknya lingkungan memberikan
kenyamanan kepada anak-anak. “Hendaknya,
anak-anak tidak diperlakukan seperti orang dewasa, termasuk dalam masalah hukum”,
ujarnya. Diungkapkannya, Tim menemukan kasus di salah satu SMPN, yaitu, adanya
surat pernyataan bermatrei yang ditandatangani salah seorang siswanya. Padahal,
semestinya anak itu tidak diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam hukum. (Dika,
Mirwan Humas dan Protokol).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar