PRESS RELEASE
Semarak Jalan Santai
Sumpah Pemuda di Desa Gesang
|
Wabup memberangkatkan jalan santai di Desa Gesang |
Lumajang, 27 Oktober 2017— Gaung peringatan Sumpah Pemuda sudah
menggema. Satu diantaranya kegiatan jalan Santai di Desa Gesang. ''Ini merupakan semangat hari Sumpah Pemuda, dan saya mengucapkan
terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini'', Ujar Wakil Bupati Lumajang, dr.
Buntaran Suprianto, M. Kes saat melepas peserta jalan santai di Lapangan Desa
Gesang, Kecamatan Tempeh, Jum'at pagi (27/10/2017).
Wabup, dr Buntaran Supriyanto, M. Kes., menyampaikan
apresiasi dengan semangat sumpah pemuda masyarakat khususnya para pemuda yang mampu memberikan kontribusi
terhadap lingkungan sekitar dengan berbagai kegiatan yang positif, salah
satu dengan kegiatan jalan santai ini.
Jalan santai itu cukup semarak, dihadiri juga, Asisten Pemerintahan
Sekda Lumajang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja, Kepala Bankesbangpol, Forkopimca Tempeh serta kepala desa se Kecamatan Tempehyang, maupun siswa SD dan setingkat
SMP, berjumlah sekitar 300 peserta
Kesempatan jalan santai, yang dihadiri Wakil Bupati
Lumajang, dr Buntaran Supriyanto, M. Kes., tersebut tidak disia-siakan warga
untuk bertemu dengan Wakil
Bupati Lumajang. Tidak sedikit warga masyarakat ingin berfoto bersama dan bersalaman
dengan orang No.2 di Kabupaten Lumajang tersebut. Nampaknya masyarakat sangat
antusias menyambut kehadiran Wabup (Fadli, Mirwan Humas dan
Protokol).
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRESS RELEASE
Tim Ekespedisi Lumajang Sae Diberangkatkan
|
Wabup memberangkatkan Tim Ekspedisi Lumajang Sae |
Lumajang, 27 Oktober 2017—Tim Ekspedisi Lumajang Sae diberangkatkan Wakil
Bupati ke kawasan Ranu Kumbolo Kecamatan Senduro, dari halaman Kantor Bupati
Lumajang, Jum’at pagi (27/10/2017).
Tim Ekspedisi itu diberangkatkan dalam rangka memperingati
hari Sumpah Pemuda Kabupaten Lumajang, yang akan dipusatkan di kawasan sekitar Ranu Kumbolo
Kecamatan Senduro. Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
2017.
Ekspedisi Lumajang Sae diikuti
oleh seluruh komponen terdiri dari beberapa ASN dari Badan/Bagian, aparatur
TNI/Polri/SatpolPP, dan gabungan dari pecinta alam. Hadir dalam upacara
pemberangkatan tersebut Dandim 0821 Lumajang dan Asisten pemerintahan Setda
Kabupaten Lumajang Susiyanto, S.H
Wakil Bupati, dr Buntaran Supriynto, M. Kes., menyampaikan bahwa
kegiatan ini sudah beberapa kali dilaksanakan setiap tahun 17 Agustus maupun sumpah pemuda. Wakil Bupati
menegaskan bahwa kawasan Ranu Kumbolo merupakan suatu daerah dengan medan yang tidak begitu mudah
dicapai. Untuk mencapai tempat
tujuan tersebut butuh semangat yang hebat guna melaksanakan upacara di dataran
tinggi.
Wakil bupati mengingatkan
tentang kronologi pejuang pemuda sampai dilaksanakannya Sumpah Pemuda di
tahun 1928. "Bertanah air satu, tanah air Indonesia. Berbangsa satu, bangsa
Indonesia. Berbahasa satu, bahasa Indonesia.", tambahnya, mengucapkan ikrar sumpah pemuda. Wakil
bupati mengharapkan ikrar Sumpah Pemuda menjadi inspirasi dan motivasi bagi
masyarakat dan dilestarikan. Disamping itu, Ekspedisi Lumajang Sae diharapkan
menjadi simbol semangat bagi generasi
muda saat ini.
Wakil bupati mengarahkan agar
menjaga kekompakan, kesehatan, kesatuan peserta, dan menjaga dan melestarikan
kebersihan alam Ranu Kumbolo. "Jangan seenaknya sendiri, sombong. Itu yang
akan mencelakakan kita", pungkasnya (Mel, Mirwan Humas dan Protokol).
PRESS RELEASE
Pentingnya Akta Kelahiran Buat Anak
|
Plt. Sekda saat membuka Rakor Kependudukan |
Lumajang, 27 Oktober 2017— Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., membuka Rapat Koordinasi Kependudukan, di Ruang Nararya Kirana Lantai III Kantor Bupati Lumajang. Kamis, (26/10/12017).
Rapat tersebut dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lumajang tahun 2017.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., menyampaikan bahwa pemerintah harus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dengan menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait, agar kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun semakin meningkat.
Plt. Sekda juga memberi arahan kepada para peserta rakor agar segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya pembuatan akta kelahiran anak dan untuk semua orang tua diharapkan ketika seorang anak lahir akta sudah jadi. Tentunya, pembuatan akta tersebut tidak lepas dari peraturan pemerintah. “Salah satu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, dengan harapan sinergitas pemerintah dengan semua harus terus terbangun”, Ujar Plt. Sekda.
Sementara itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Amrozi SH., menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi pelaksana telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran kepemilikan akta pencatatan sipil khususnya untuk peristiwa kelahiran. Dalam hal ini pemerintah ingin memberi rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil. (Dika, Mirwan Humas dan Protokol).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
PRESS RELEASE
Perolehan PBB Lumajang Capai 84%
|
Bupati Lumajang saat membuka kegiatan Perda No. 1 Th. 2017 |
Lumajang, 26 Oktober 2017 – ''Pemerintah ingin masyarakat lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak, tidak bijak rasanya sebagai pengusaha besar kalau kontribusi kepada daerah kecil, ketimpangan ini tidak boleh terjadi''. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag., saat membuka Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Perda No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, di Pendopo Kabupaten Lumajang. Kamis (26/10/2017).
''Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memperingan beban pemerintah dengan aktif ikut membayar pajak, kesadaran membayar pajak harus terus ditingkatkan'', tandasnya.
Bupati juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada para penambang pasir yang mengurus ijin penambangan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia akan memberikan rekomendasi tata ruang kepada pengurus yang memenuhi persyaratan, namun ijin tetap diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Ia juga menekankan para penambang pasir harus memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai aturan.
Sedangkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Rachmaniah, SH., MM., melaporkan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan tentang ketentuan Perda No.1 Tahun 2017 dan Perda No.2 tahun 2017. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai masyarakat dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 november 2017.
Ia juga menyampaikan PBB Kabupaten Lumajang tahun 2017, terealisasi sebesar 84%. Menurutnya, Kementrian Keuangan RI, perolehan Pajak di atas 80% dari targer PBB, sudah dianggap memenuhi target.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala OPD terkait, Camat, Lurah, notaris, Kepala Desa se Kabupaten Lumajang serta sebagian wajib pajak sejumlah 189 orang dari 6 jenis pajak daerah. (Fadli, Mirwan Humas dan Protokol)
_______________________________________________________________________
PRESS RELEASE
RSUD
Pasirian Harus Sumbang PAD
|
Wabup membuka sosialisasi Perda no 9 tahun 2017 |
Lumajang,
27 Oktober 2017 -- RSUD Pasirian sebagai OPD penghasil,
harus mampu memberikan pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu,
disampaikan Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes., saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang No 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah Pasirian di Aula RSUD Pasirian Jumat (27/10/2017). Hadir pula
asisten pemerintahan, Susiyanto, S.H., dan kepala bagian hukum setda lumajang,
H. Achmad Taufik Hidayat S.H., M.Hum. Tak hanya staf Rumah Sakit yang Retribusi
Pelayanan Kesehatan harus dilaksanakan RSUD Pasirian peserta, namun masyarakat
sekitar dan kader kesehatan di lingkungan RSUD Pasirian juga mengikuti kegiatan
sosialisasi tersebut. Narasumber sosialisasi perda No 9 tahun 2017 ada 2 orang
yaitu Kabag Hukum Setda Lumajang dan Direktur RSUD Pasirian dr. Wawan
Arwijanto.
Wabup menganggap acara
ini sangat penting dan harus diketahui oleh peserta sosialisasi. Wabup
menegaskan pelanggan kesehatan tergolong menjadi dua, yaitu internal dan
eksternal. Untuk internal, pelayanan dan komunikasinyanya antar staf di RSUD
Pasirian. Sedangkan untuk eksternal yaitu pelayanan ke masyarakat Lumajang yang
menggunakan RSUD Pasirian. Wabup menekankan kepada staf guna memfokuskan
pelanggan yang internal. Selain itu wabup juga menegaskan kepada staf RSUD
Pasirian harus tahu retribusi pelayanannya guna mengantisipasi masyarakat
menanyakan bagaimana pelayanan kesehatannya sehingga masyarakat bisa dilayani.
Seluruh penduduk
Indonesia di tahun 2019 harus menjadi peserta BPJS baik mandiri atau non
mandiri. Gunanya ada kebijakan ini untuk kepuasan customer service pasien
mempengaruhi pelayanan kesehatan khususnya di RSUD Pasirian.
Laporan kegiatan
disampaikan oleh kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang, H. Achmad Taufik
Hidayat, S.H., M.Hum melaporkan tujuan yaitu memberikan pemahaman kepada
peserta sosialisasi agar mengetahui dan memahami memahami perda yang dimaksud
dilaksanakan secara efektif dan efisien. Peserta yang mengikuti sosialisasi
sejumlah 120 orang terdiri dari staf RSUD Pasirian, tokoh agama, tomas, dan
masih banyak lagi. (Mel, Humas dan Protokol)