PRESS RELEASE
PPDI Kecamatan Rowokangkung Dikukuhkan
Lumajang, 26 Oktober 2017— Guna
memaksimalkan peran dan fungsi perangkat desa di Kabupaten Lumajang, Pemerintah
kembali mengadakan kegiatan pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), saat ini
gilirian Kecamatan Rowokangkung, kegiatan tersebut
dilaksanakan di Kantor Kecamatan Rowokangkung, Rabu (25/10/2017).
Ketua DPRD berikan sambutan saat pengukuhan pengurus PPDI Kecamatan Rowokangkung |
Sementara itu, Ketua PPDI
Lumajang, Moh. Rosul, menyampaikan saat ini PPDI Kabupaten Lumajang sudah berusia 7 tahun.
PPDI lahir untuk memberikan kekuatan hukum bagi perangkat desa. Perbub 35, 36
tahun 2016 dan Perda No 7 tahun 2016. Ia berharap seluruh pengurus PPDI menjadi
satu kesatuan, satu visi dan tujuan sehingga dapat memaksimalkan peran PPDI di
Kabupaten Lumajang. Dalam kesempatan itu pula juga diserahkan bantuan sosial
sejumlah 77 paket sembako dan santunan kematian sejumalah 87 oleh pemerintah
Kabupaten Lumajang.
Dalam Pengukuhan tersebut, sebagai ketua PPDI Kecamatan
Rowokangkung adalah Subowo, yang akan menjanlankan tugasnya, massa bhakti
2017-2022. (Fadli, Mirwan Humas dan Protokol).
__________________________________________________________________________
PRESS RELEASE
Bupati : Jangan Ada Miskomunikasi
Bupati Lumajang hadiri pengukuhan pengurus PPDI Kecamatan Yosowilangun |
Menurut
bupati, kinerja pemerintah kecamatan dan desa sudah bagus. Bupati menyampaikan
bahwa sebetulnya pemerintah tidak banyak orasi, namun banyak program yang sudah
berjalan. Indikator baiknya program berjalan juga disebabkan karena komunikasi
tidak ada yang tersumbat. “Para perangkat
dengan kepala desa jangan sampai ada lahan yang tersumbat”, tambahnya.
Disamping itu, bergerak dan kerjasama yang baik antar kades dan perangkat desa
juga menjadi salah satu indikator.
Bupati
mengajak kepada camat, kades, perangkat desa, dan ketua RT/RW guna menginformasikan
dan menyadarkan masyarakat, bahwa pemerintah memfasilitasi kebutuhan warga masyararakat
yang dibiayai dari pajak yang sudah dibayar oleh masyarakat.
Ketua
DPRD Kabupaten Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos., mengingatkan bahwa PPDI
harus kompak dan solid untuk berjuang bersama dan menikmati hasil bersama.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa beberapa tahun yang lalu ada kebijakan
pemberhentian PPDI. Setelah beberapa tahun kemudian pemerintah daerah
bersama-sama membuat kebijakan guna mengangkat kembali PPDI sampai umur 60
tahun. Selain kebijakan bekerja sampai 60 tahun, pemerintah Kabupaten Lumajang
juga memberikan batik. Kebijakan ini merupakan pertama kalinya yang dilakukan
di Indonesia dan menjadi percontohan bagi daerah lain. Ketua DPRD selain itu
juga menekankan PPDI harus loyalitas bekerja kepada masyarakat dan pemerintah.
Ketua
PPDI Kabupaten Lumajang Muh. Rosul mengajak kepada perangkat desa guna
mengabdi, beretika, dan berbalas budi kepada pemerintah. Beliau menyampaikan
bahwa menginjak usia 7 tahun pada 9 November mendatang. Ketua PPDI Kabupaten
Lumajang menekankan bahwa PPDI tidak berseberangan dengan kepala desanya. Sementara
itu, perangkat desa yang dikukuhkan sebanyak 33 orang. Pengukuhan dilaksanakan
di Balai Desa Yosowilangun Lor oleh Camat Yosowilangun, Yonie Nur Cahyono,
S.STP., M.M. (Mel, Mirwan Humas dan Protokol).
__________________________________________________________________________
PRESS RELEASE
Perolehan PBB Lumajang Capai 84%
Bupati membuka Sosialisasi Perda |
Lumajang, 26
Oktober 2017
– ''Pemerintah
ingin masyarakat lebih berpartisipasi
dalam pembayaran pajak, tidak bijak
rasanya sebagai pengusaha besar kalau kontribusi kepada daerah kecil,
ketimpangan ini tidak boleh terjadi''.
Hal itu
disampaikan Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag., saat membuka Sosialisasi Perda
No.1 Tahun 2017 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Perda
No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas
Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, di Pendopo Kabupaten Lumajang.
Kamis (26/10/2017).
''Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut
memperingan beban pemerintah dengan aktif ikut membayar pajak, kesadaran
membayar pajak harus terus ditingkatkan'',
tandasnya.
Bupati
juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada para penambang
pasir yang mengurus ijin penambangan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia akan memberikan rekomendasi tata ruang kepada pengurus yang memenuhi
persyaratan, namun ijin tetap diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Ia juga menekankan para
penambang pasir harus memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai aturan.
Sedangkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi
Daerah, Rachmaniah, SH., MM., melaporkan
kegiatan itu bertujuan
untuk memberikan gambaran dan pengetahuan tentang ketentuan Perda No.1 Tahun
2017 dan Perda No.2 tahun 2017. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang hak dan tanggung jawab sebagai masyarakat dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Peraturan tersebut
akan diberlakukan mulai 1 november 2017.
Ia juga
menyampaikan PBB Kabupaten Lumajang tahun 2017, terealisasi sebesar 84%. Menurutnya, Kementrian
Keuangan RI, perolehan Pajak
di atas 80% dari targer PBB, sudah dianggap memenuhi target.
Hadir dalam kesempatan
tersebut Kepala OPD terkait, Camat, Lurah, notaris, Kepala Desa se Kabupaten
Lumajang serta sebagian wajib
pajak sejumlah 189 orang dari 6 jenis pajak daerah.(Fadli, Mirwan Humas dan
Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar