PRESS RELEASE
Lumajang Raih Penghargaan WTP Ketiga
Bupati terima Penghargaan LKPD T.A 2016 |
Lumajang, 2 November
2017
–Bupati
Lumajang, Drs. As'at M.Ag., menerima penghargaan dari Pemerintah RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dengan opini WajarTanpa Pengecualian (WTP).
Penganugerahan penghagaan itu berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu
(1/11/2017).
Penganugerahan
penghargaan LKPD tersebut berdasarkan
pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2016. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menilai Kabupaten Lumajang telah menyajikan informasi secara wajar dalam
laporan keuangan, sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan
opini terhadap kewajaran laporan keuangan.
Bupati As'at
menyampaikan terima kasih dan bangga atas kejujuran dari masing-masing OPD yang
telah terbiasa jujur menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2016. Karea itulah, Lumajang mendapatkan penghargaan dari Kementerian
Keuangan RI. Opini WTP kali ini merupakan ketiga kalinya secara berturut-turut.
laporan keuangan Kabupaten Lumajang tahun 2016 dinilai oleh Kementerian
Keuangan sebagai LKPD dengan capaian standar tertinggi.
"Kinerja Kawan-kawan standarnya sudah bagus
berarti sudah terbiasa sesuai dengan kinerja yang ada.", tambahnya.
Bupati memastikan kepala daerah dengan opini WTP yang telah didapat mempunyai
niatan yang baik dan tim yang solid dalam menjalankan tugasnya, yaitu dengan
memberikan laporan data keseluruhan. Bupati mengingatkan atas hal-hal yang
perlu diwaspadai salah satunya aset. Dan harapan bupati supaya bisa
mempertahankan penghargaan LKPD adalah meningkatkan kinerja dalam mengerjakan
laporan keuangan. Ditambah dengan banyaknya PNS yang pensiun, diharapkan banyak
tenaga muda yang mempunyai semangat dan kemauan belajar dari senior untuk
mengerjakan laporan keuangan.
Gubernur Jawa Timur, H.
Soekarwo atau akrab dipanggil Pakde Karwo mengingatkan empat permasalahan yang
menyebabkan kabupaten/kota masih belum mendapatkan WTP. Pertama, pencatatan
asset tetap seperti jalan dan tanah
pemerintah daerah belum memiliki sertifikat. Kedua, sebagian sumber daya
manusia pemerintah kabupaten/kota belum menguasai akuntansi dengan baik.
Ketiga, permasalahan bansos dan hibah yang peruntukannya tidak tepat, Keempat,
penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat terhadap
materi sistem akuntansi pemerintahan masih kurang.
Pakde Karwo menyarankan agar ada unit reaksi cepat dalam menyusun LKPD
untuk 8 kabupaten/kota yang masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian
dari BPK RI.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim,
R. Wiwin Istanti mengatakan bahwa baik Gubernur, Bupati, Walikota harus melaporkan
pengelolaan keuangan daerah harus disampaikan kepada DPRD dan sudah diaudit
oleh BPK RI dengan empat kriteria yakni pertama, sesuai dengan LKPD dengan
standar akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan Permen No 71 Tahun 2010.
Kedua, kecukupan dalam pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap
perundang-undangan. Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern.
Wiwin mengingatkan agar pemerintah provinsi maupun pemda untuk
mengingatkan dan membina kepada 8 kabupaten/kota yang mendapatkan WDP merupakan
tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab pemda yang bersangkutan.
Selain Kabupaten Lumajang, penghargaan serupa diberikan kepada Pemprov Jatim dan 30 kabupaten/kota se- Jatim terdiri dari 23 kabupaten termasuk Lumajang dan 7 kota. Diantaranya sebagai berikut
(Mel, Mirwan Humas dan Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar