PRESS RELEASE
Bupati Sampaikan Raperda Perubahan
APBD 2017
Bupati sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD (Doc. Humas dan Protokol) |
Rapat Paripurna IV itu, sebenarnya memiliki 3 (tiga) agenda, yaitu, pertama, Persetujuan Dewan terhadap 9
(sembilan) Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2017; kedua, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda
PerubahanAPBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017; dan ketiga, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 5 (lima)
Raperda Kabupaten LumajangTahun 2017.
Dalam Nota Penjelasan terhadap Perubahan APBD 2017, bupati menyampaikan,
bahwa pengajuan Raperda Perubahan ini menindaklanjuti perubahan APBN-P tahun
2016 yang lalu. Pemerintah Daerah tidak sertamerta untuk mengajukan Raperda
Perubahan. Tetapi, baru kali ini, Raperda Perubahan tentang APBD 2017 tersebut
diajukan. Menurut bupati, Raperda Perubahan yang diajukan kali ini dimaksudkan
agar pelaksanaan APBD 2017 dapat berjalan secara efektif, efisien dan
akuntabel.
Bupati menyampaikan, penyusunan APBD beserta Perubahannya merupakan dasar
pengeluaran keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. Hal ini, merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintah daerah. Itu
sebabnya, penyususnannya harus dilakukan dengan penuh keseriusan, kecermatan,
ketelitian dan keterpaduan. RP-APBD disusun menggunakan pendekatan holistik,
tematik, integratif dan spesial, untuk mendukung dan menyukseskan agenda
pembangunan nasional untuk memenuhi pencapaian program Nawa Cita Pemerintah.
Rapat paripurna berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu
(19/07/2017), dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap P-APBD
2017; Penyampaian Pendapat badan Pembentukan Perda terhadap 5 (lima) Raperda;
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap P-APBD 2017; dan Penyamapaian Pandangan Umum Fraksi
terhadap 5 (lima) Raperda 2017 (Tata, Mirwan HUMAS
DAN PROTOKOL)
__________________________________________________________________
PRESS RELEASE
Dewan Setujui 9 (sembilan) Raperda
Lumajang, 18 Juli
2017 – DPRD Kabupaten Lumajang akhirnya menyetujui 9
(sembilan) Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Persetujuan DPRD tersebut
tertuang didalam SK DPRD Kabupaten Lumajang yang dibacakan Sekretaris DPRD,
Sutaryono, S. Pd., MH., di hadapan Rapat Paripurna IV yang dilaksanakan Senin (17/07/2017).
DPRD setujui terhadap 9 Raperda (Doc. Humas dan Protokol) |
“ saya atas nama pemerintah daerah
memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD, serta
semua pihak yang mendukung berperan aktif dalam proses pembentukan Peraturan
Daerah “, ungkap Bupati Lumajang di
awal sambutanya. Dalam kesempatan yang sama Bupati menyampaikan keberhasilan
prestasi yang saat ini diperoleh merupakan keberhasilan bersama melalui
kebersamaan yang kompak antara eksekutif dan legeslatif yang didukung oleh
masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono, S.Sos yang memimpin
langsung berjalannya sidang Paripurna IV DPRD menyampaikan bahwa, 44 angota
DPRD yang hadir dari 50 anggota yang ada telah memenuhi quorum, sesuai dengan peraturan sidang DPRD. Selanjutnya
Pimpinan sidang mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan surat
Keputusan : 1. Keputusan DPRD
Kabupaten Lumajang no: 8 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, 2. Keputusan
DPRD Kabupaten Lumajang no: 9 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang
Restribusi Pelayan Kesehatan RSU Pasirian,
3. Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang, no: 10 tahun 2017 tanggal 17 Juli
2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lumajang, 4. Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang
no: 11 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, 5. Keputusan DPRD Kabupaten
Lumajang no: 12 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah no: 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, 6. Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang no: 13 tahun 2017 tanggal 17
Juli 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no: 2 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, 7.
Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang no: 14 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no: 3 tahun 2005 tentang Perusahaan
Daerah Perkriditan Rakyat BANK Pasar, 8.
Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang no: 15 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017
tentang Pecabutan atas Peraturan Daerah no: 2 tahun 2011 tentang Restribusi
Terminal, 9. Keputusan DPRD
Kabupaten Lumajang no: 16 tahun 2017
tanggal 17 Juli 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah no: 18 tahun 2006
tentang surat izin Pertambangan Daerah, 10.
Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang no: 17 tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017
tentang Pencabutan Peraturan Daerah no: 3 tahun 2009 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam urusan Pemerintahan wajib dan urusan
Pemerintahan Pilihan, 11. Keputusan
DPRD Kabupaten Lumajang no: 18 tahun
2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah no: 5 tahun 2009
tentang Pengendalian, Pencemaran Lingkungan, 12. Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang no: 19 tahun 2017 tanggal 17
Juli 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah no: 5 tahun 2012 tentang
Pengelolaan Barang milik Daerah.
Pada Rapat Paripurna kali
ini, sekaligus dilakukan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) I dan II terhadap 9
(sembilan) Raperda yang telah disetujui DPRD Kabupaten Lumajang tersebut. (Tata,
Mirwan Humas dan Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar