PRESS RELEASE
Lumajang, 20 Juli 2017 – Dalam
Forum audiensi, Bupati Lumajang Drs. As’at, M.Ag., bertemu langsung dengan
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lumajang di Ruang Mahameru. Pertemuan
tersebut untuk membicarakan tentang pelaksanaan Pemberangkatan dan Pemulangan
Calon Jamaah Haji Kabupaten Lumajang 2017. Rabu ( 19 / 07 / 2017).
Dalam audiensi itu, Bupati Lumajang meminta kepada seluruh OPD
terkait dan panitia pelaksana untuk mempersiapkan dengan baik, apa yang menjadi
persoalan di tahun lalu tidak terulang kembali, “ Pastikan bahwa pengaturan (pemberangkatan dan pemulangan jamaah Haji)
itu menjamin, kenyamanan dan keamanan bagi jamaah “, tegas Bupati Lumajang.
Kepala Kementrian Agama
Kabupaten Lumajang, Muhammad, S.Sos., M.Pd.I., menjelaskan bahwa Keberangkatan
Calon Jamaah Haji tersebut, direncanakan diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten
Lumajang dengan 16 Bus armada. Keberangkatan tersebut direncanakan pada senin,
14 Agustus 2017 pukul 12 siang. Jumlah calon Jamaah Haji 2017 Kabupaten
Lumajang sebanyak 716 calon Jamaah yang terbagi dalam 2 kloter 54 dan kloter
55. Sebelumnya, keberangkatan dan pemulangan Jamaah Haji dilaksanakan di
Stadion Semeru Lumajang.
Bupati Lumajang menyetujui
dengan harapan panitia pelaksana harus profesioanal, untuk kepentingan jamaah.
Di akhir pertemuannya Bupati juga meminta agar keindahan Alun alun dan
kebersihannya harus tetap terjaga. Untuk kesempurnaan dalam pelaksanaanya,
Bupati Lumajang meminta sebelumnya agar diselenggarakan pertemuan untuk
membahas kesiapannya, mulai dari parkir, pengalihan arus hingga sampai pemberangakatanya.(Tata, Mirwan Humas dan Protokol)
____________________________________________________________________
PRESS RELEASE
Tidak Semua Fraksi Bacakan
Pandangan Umum
Lumajang, 20 Juli 2017
– Rapat Paripurna dengan agenda
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang, berlangsung relatif
lancar, meskipun mekanismenya sedikit berbeda dengan biasanya. Karena, tidak
semua Fraksi membacakan Pemandangan Umumnya. Hanya ada dua Fraksi yang
membacakan langsung Pemandangan Umumnya saat Rapat Paripurna DPRD, Rabu (19/07/2017).
Penyerahan dokumen pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna II (Doc. Humas dan Protokol) |
Dua Fraksi yang membacakan langsung pemandangan Umumnya
adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. Sementara itu, Fraksi lainnya,
hanya menyerahkan naskah Pemandangan Umumnya ke Pimpinan Rapat, yang merupakan
hasil rapat internal Fraksi. Fraksi yang tidak membacakan naskah Pemandangan
Umumnya tersebut, merupakan hasil musyawarah dengan badan Musyawarah DPRD.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Amin, yang memacakan Pemandangan Umum Fraksinya,
mempertanyakan perubahan mekanisme penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
terhadap Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Fraksi Gerindra menganggap ada
perubahan mekanisme dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus
(Yudha) Wicaksono, S. Sos., yang memimpin Rapat paripurna tersebut langsung
menanggapi pertanyaan Juru bicara Fraksi Gerindra. Menurut pimpinan rapat, mekanisme
penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD kali ini, merupakan mufakat
dari Badan Musyawarah DPRD, yang di dalamnya ada unsur Fraksi Gerindra.
Agenda Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati,
Forkopida, dan kepala OPD itu
adalah penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Raperda P.APBD Kabupaten
Lumajang tahun anggaran 2017 dan 5 (lima) Raperda Kabupaten Lumajang tahun
2017. Rapat Paripurna tersebut diadakan di
Aula Persidangan Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.
Sedangkan
Pendapat Badan Anggaran DPRD yang
merupakan amanat dari tata tertib DPRD Kabupaten Lumajang nomor 28 tahun 2014
pasal 61 huruf A, bahwa Badan Anggaran memenuhi tugas memberikan saran dan
pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD atas Perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Ruang lingkup penyampaian pendapat badan anggaran meliputi nota keuangan dan
Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017. Hasil telaah Badan Anggaran DPRD
terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 menunjukkan
kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah didukung
pendapatan daerah yang sah. (Mel, Mirwan Humas dan Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar