PRESS RELEASE
Atasan Langsung PNS/ ASN Ikut Terkena
Sanksi Hukuman Disiplin
Wakil Bupati membuka acara sosialisasi produk hukum bidang kepegawaian (Doc. Humas dan Protokol) |
Lumajang, 26 Juli
2017 –Atasan langsung PNS/ ASN
yang melakukan pembiaran terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran
disiplin, juga akan terkena sanksi hukuman disiplin. Hal itu, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan Kepegawaian terbaru. “ Apabila ada anak buah melakukan kesalahan,
dan dibiarkan oleh Pimpinan maka, yang melakukan kesalahan dan yang
membiarkanpun akan terkena sanksi “, jelas Wakil Bupati Lumajang diahadapan
peserta Sosialisasi Produk Hukum Kepegawaian.
Sosialisasi Produk Hukum Kepegawaian
tersebut
sangat penting diikuti, sebagai bekal untuk menambah pengetahuan dan wawasan
sebagai pedoman dalam mengerjakan tugas sesuai pokok dan fungsinya. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto, M. Kes., dalam sambutanya ketika membuka Sosialisasi
Produk Hukum Bidang Kepegawaian bagi Kepala UPT Pendidikan, Kepala SMP Negeri,
Kepala Puskesmas dan Kepala UPT Dinas Kesehatan, di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lumajang, Selasa (25/07/2017).
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari. Selasa dan Rabu, 25 – 26 Juli 2017, di Aula
BKD Kabupaten Lumajang. Sebagai Kepala (pimpinan) harus memahami betul produk
hukum, dengan harapan bisa memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak
buahnya, sehingga bisa menekan sekecil
mungkin terjadinya pelanggaran disiplin.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Lumajang, Drs. Nurwakit Ali Yusron,
M.AP., menyampaikan laporannya,
kegiatan tersebut akan memberikan beberapa materi kepegawaian, diantaranya
tentang peraturan cuti ASN, perceraian dan pernikahan ASN serta kedisiplinan. Nara sumber sosialisasi ini, berasal dari BKD dan
Inspektorat Kabupaten Lumajang
(Tata, Mirwan Humas dan Protokol).
_________________________________________________________________
_________________________________________________________________
PRESS RELEASE
Kampanye Measles Rubella
Ketua TP PKK Lumajang buka acara advokasi dan sosialisasi pelaksanaan MR (Doc. Humas dan Protokol) |
Lumajang, 26 Juli
2017 –Ketua
TP-PKK Kabupaten Lumajang Ny. Hj. Tutuk As’At, membuka acara Advokasi dan
Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dan Introduksi MR (Measles Rubella) bagi Lintas Sektor Kecamatan (Muslimat, Aisyah
dan Ketua TP-PKK) ditingkat Kabupaten atau Kota. Bertempat di Lobi Hotel Lumajang.
Selasa, (25/7/2017).
Ketua TP-PKK Kabupaten Lumajang Ny. Hj. Tutuk
As’at, menjelaskan bahwa penyakit campak terlihat agak diremehkan, mulai dulu
sampai sekarang. Meskipun anak-anak sudah terkena campak dan sudah sembuh,
sedangkan usianya masih belum 15 tahun, tetap nanti dibulan agustus dan
september mengikuti imunisasi campak.
Lebih jauh, Ketua TP-PKK Kabupaten Lumajang
berharap setelah acara sosialisasi tersebut, untuk TP-PKK Kecamatan tidak harus
menunggu lama buat menyampaikan terhadap masyarakat pentingnya melakukan
imunisasi campak. “Seluruh kader PKK dan organisasi perempuan se-Kabupaten
Lumajang betapa pentingnya imunisasi MR ini. Agar bayi-bayi kita bisa sehat”,
ujar ketua TP-PKK Kabupaten Lumajang.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Triworo Setyowati, menjelaskan serangan Virus Rubella biasanya
berupa penyakit ringan pada anak, tetapi bila Virus Rubella menulari ibu hamil
pada awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau
kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Kecacatan tersebut bisa meliputi
kelainan pada jantung, mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan bayi.
Dengan begitu diharapkan bahwa Imunisasi campak atau MR (Measles Rubella) akan berdampak positif bagi kesehatan bayi.Kegiatan tersebut merupakan salah satu program Kementrian Kesehatan yang diharuskan melakukan imunisasi measles rubella atau MR,akan diberikan kepada anak berusia 9 (sembilan) bulan
sampai 15 tahunyang dilaksanakan pada Agustus-September 2017. untuk mensukseskan kegiatan imunisasi tersebut Pemerintah Lumajang
harus bekerja lebih memperhatikan kesehatan masyarakat. (Dika, Mirwan Humas dan Protokol)
__________________________________________________________________
PRESS RELEASE
DISPENDUKCAPIL
PERMUDAH LAYANAN ADMINDUK
Penandatangan MOU Dispendukcapil Lumajang (Doc. Humas dan Protokol) |
Lumajang,
26 Juli 2017 – Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang mempermudah pelayanan
administrasi penduduk. Hal itu, diwujudkan melalui MOU kerja sama dengan Kantor
Pos Cabang Lumajang, IBI Cab. Lumajang, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang,
serta dua radio swasta di Lumajang. MOU itu dilaksanakan bersamaan dengan Sosialisasi
Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perjanjian Kerja Sama
tentang Inovasi Pelayanan Adminduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Lumajang di Ruang Narariya Kirana Lantai 3 Pemkab Lumajang. Wakil
Bupati Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes., dibuka secara resmi sosialisasi
tersebut. Acara sosialisasi ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Lumajang, Ny. Mimik Buntaran,
anggota TP PKK, Dharma Wanita, Bhayangkari, PERSIT, dan gabungan organisasi
wanita se- Kabupaten Lumajang, Selasa (25/7/2017).
Wakil Bupati Lumajang mengapresiasi
kerjasama dengan Kantor Pos cabang Lumajang, IBI cab. Lumajang, Dinas Kesehatan
Kabupaten Lumajang, serta dua radio swasta di Lumajang. Wakil bupati menyatakan
bahwa Disdukcapil ini memiliki pekerjaan yang banyak namun memiliki data yang
sistematis. Administrasi kependudukan itu setidaknya memiliki KTP, KK, akte
kelahiran, akte kematian, dan sebagainya. Disampaikan oleh wakil bupati yakni
dengan adanya kerjasama dengan pihak-pihak tersebut, pelayanan dukcapil ke
masyarakat lebih mudah dan praktis.
Wakil bupati berharap penduduk
Lumajang bisa dikaji administrasi kependudukannya oleh Disdukcapil. Di tahun
2016, mencapai 73% penduduk Lumajang yang mempunyai akte dan
seharusnya harus mencapai target 80% di tahun 2017. Untuk mencapai target 80%,
harus ada sosialisasi sampai masyarakat secara meluas. Wakil bupati menghimbau
kepada seluruh penduduk Lumajang, wajib mempunyai KTP jika umurnya sudah 17
tahun. Selain itu, dalam satu keluarga harus punya KK, akte kelahiran, dan yang
lebih penting wajib punya NIK.
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Drs. Imam Supriyono, melaporkan tujuan kegiatan. Pertama, meningkatkan kualitas
pelayanan bagi masyarakat khususnya administrasi kependudukan. Kedua, dengan semakin sadarnya
masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan, namun kinerja masih kurang
dikarenakan tempat pelayanan yang terbatas. Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan
elektronik dan servis pelayanan administrasi. (Mel, Mirwan Humas dan Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar