Selasa, 23 Mei 2017

24 Mei 2017 - Press Release Humas dan Protokol

PRESS RELEASE
Sosialisasi Hukum dan Kesenian Tradisional

Wakil Bupati Lumajang buka acara Sosialisasi melalui
Kesenian Tradisional, Selasa (23/5/2017).
Lumajang, 24 Mei 2017- Wakil Bupati dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes.,  membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Melalui Kesenian Tradisional, dengan mengambil tema Kita Bangun Masyarakat Berhati Nurani, Berbudaya dan Cerdas Hukum. Kegiatan ini bertempat di Ranu Klakah Desa Tegal Randu Kecamatan Klakah. Selasa, (23/5/2017).

Wakil Bupati, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum seperti ini dimaksudkan untuk memberikan pengertian tentang hukum, karena saat ini mungkin banyak hukum-hukum yang sudah ditetapkan. Indonesia merupakan negara hukum, terkadang banyak warga yang kurang mengerti tentang hukum atau yang tidak mau tahu tentang hukum,. Ketika tersangkut masalah hukum, baru menyadari pentingnya memahaminya.

Lebih jauh, Wakil Bupati mengatakan bahwa dalam satu tahun sekitar 16.000 orang meninggal karena narkotika. Tetapi ada angka kematian yang lebih berbahaya dari itu yaitu Rokok. Tetapi banyak orang yang tidak menyadari akan hal itu. “Kalau budayanya lestari dan maju, maka tindakan kriminal tidak akan terjadi paling tidak berkurang”, ujar Wakil Bupati.

Camat Klakah Narto, SH., mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum melalui kesenian tradisional tersebut, diharapkan bisa melestarikan kesenian dan budaya di Kabupaten Lumajang, khususnya di Kecamatan Klakah. Pada acara sosialisasi tersebut dihibur dengan pertunjukan kesenian khas Kabupaten Lumajang “Kuda Kencak”. (Dika, Mirwan Humas & Protokol)

_________________________________________________________________

PRESS RELEASE
ASN Harus Paham Konsep dan Aspek Hukum Tata Ruang

Lumajang, 23 Mei 2017 – Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes., membuka secara resmi Sosialisasi Bagi Aparat Dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Lumajang, di Hall Arjuna Gajah Mada Hotel, Selasa (23/05/2017).
Dinas PU adakan sosialisasi pemanfaatan dan pengendalian
tata ruang, Selasa ( 23/5/2017 ).
Wakil Bupati berharap dengan diselenggarakan kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman tentang aturan tata ruang, “ diharapkan bisa memberikan pengetahuan dan memahami konsep dan aspek hukum tentang tata ruang “, ujarnya. Banyak persoalan yang akan timbul jika perencanaan dalam pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang. Hal ini akan berdampak pada kenyamanan dan manfaat untuk manusia serta mahluk hidup lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lumajang, Ir. Raden Hadi Prayitno, MT., dalam laporanya menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, selama 2 hari terhitung mulai 23 Mei hingga 24 Mei 2017.  Ada 3 nara sumber, pertama  Dosen ITS Surabaya, Dr. Ir. Eko Budi Santoso., DPRKP CK ( Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta dan Karya ) Jatim Ir. Kusnowo, MM., dan Bappeprov, Sri Muti Atun Sintawati, ST. MT., Lebih jauh Kepala DPU mengatakan, Negara telah mengatur tentang penataan ruang, yang tertuang dalam UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, kemudian UU no 4  tahun 2011 tentang informasi Geospasial dan Peraturan Daerah  no 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2012 – 2032.
Peranan aparatur dalam penataan ruang di Kabupaten Lumajang menurut nara sumber, diantaranya yaitu sebagai penyidik .  Salah satu perangkat kelembagaan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah adalah dibentuknya PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) bidang Penataan Ruang yang secara khusus menangani dan melakukan penyidikan terhadap terjadinya tindakan pidana yang sudah di atur dalam peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 13/PRT/M/2009 sebagai tindak lanjut amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. PPNS Penataan ruang memilki kewenangan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam bidang penataan ruang. (Tata, Mirwan Humas &Protokol)
_________________________________________________________________

PRESS RELEASE
ASN Harus Bersih dari Tindakan Pungli
Penerimaan SK Kenaikan Pangkat, Rabu (24/05/2017)
Lumajang, 24 Mei 2017 – Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag., bertindak sebagai pembina apel dalam rangka penyerahan SK (Surat Keputusan) Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) periode 1 April 2017 di halaman Kantor Bupati Lumajang, Rabu (24/05/2017).
Dalam amanahnya, bupati mengingatkan bahwa kenaikan pangkat ini harus dijadikan motivasi peningkatan kinerja, bukan dijadikan hura-hura. Kenaikan pangkat juga suatu penghargaan atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan kepada negara. Bupati menghimbau ASN harus melangkah searah dan bersama menjalankan amanahnya.
Bupati mengajak kepada para pegawai supaya bekerja dan melaksanakan tugas pemerintahan dengan pedoman clear and clean. Clear yang dimaksud adalah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan tupoksi yang berlaku. Bekerja secara clean (bersih) dari pungli ataupun korupsi.
Bupati mengingatkan kepada seluruh peserta apel, nanti akan ada perubahan kebijakan dan ketentuan dalam memanajemen serta mengelola pegawai termasuk tentang kenaikan pangkat yang sesuai dengan PERMEN Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah penerima SK kenaikan pangkat periode April 2017 sejumlah 684 dengan rincian 364 tenaga fungsional dan 320 tenaga struktural. Di samping itu, terdapat empat SK kenaikan pangkat golongan IV c masih proses penyelesaian di BKN pusat dan ada empat SK yang belum diproses karena kendala administrasi. (Melani, Humas dan Protokol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

21 - 11 - 2017 Press Release Humas dan Protokol Lumajang

PRESS R E LEASE Gandeng RT/ RW Rancang Program Pembangunan Bupati saat memberi sambutan Lumajang, 22 Nopember 2017 — Peme...