Selasa, 06 Juni 2017

7 Juni 2017 - Press Release Humas dan Protokol

PRESS RELEASE
Bupati : Opini WTP Wajib

Lumajang, 7 Juni 2017—Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2016 di Surabaya, “Tiga kali kita dapat WTP, Alhamdulillah, ini kerja keras kita semua”, ujarnya usai merima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Selasa(6/5/2017).

Bupati Lumajang menerima Opini WTP
Bupati berharap, opini WTP yang diperoleh Lumajang mampu menjadi pendorong di dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Menurutnya, WTP adalah salah satu tolak ukur dalam pelaksanaan pemerintahan, WTP suatu kewajiban untuk pemerintahan yang baik.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian Herodwijanto,SE,ak.MM, Menyampaikan pemeriksaan keuangan adalah suatu proses iedentifikasi masalah,analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independent, objektif dan professional berdasarkan standart pemeriksaanuntuk menilai kebenaran dan kecermatan, kredibilitas mengenai infromasi pengelolahan dan tanggungjawab terhadap keuangan negara. pemeriksaan dilakukan untuk mendorong tata kelola keuangan Negara yang baik.”Jika pemeriksa menemukan  adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, khususnya yang berdampak indikasi kerugian Negara, maka hal tersebut harus kita ungkapkan”, tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala BPK Jatim melaporkan  dari hasil pemeriksaan, ada 3 kabupaten yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yaitu Madiun, Lumajang dan Trenggalek. Kepala BPK Jatim berharap, hendaknya pemerintah daerah tidak hanya bertujuan untuk memperoleh Opini WTP, namun harus meningkatkan pengelolahan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono,S.Sos mengucapkan selamat kepada Bupati Lumajang,karena  secara berturut-turut Kabupaten Lumajang mendapatkan WTP untuk ketiga kalinya. “WTP itu bukan sekedar perjuangan, namun sebuah kewajiban”. Ungkapnya.  (Fadli, Miirwan Humas dan Protoko
-------------------------------------------------------------------------------------------
PRESS RELEASE

Nilai Lumajang Cukup Tinggi Menjadi KLA

Lumajang, 07 Juni 2017—Berdasarkan hasil penilaian secara mandiri yang dilakukan Tim Kabupaten, ternyata Lumajang skornya cukup tinggi. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M. Kes., saat memberikan sambugannya pada acara Penyampaian Hasil Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi KLA Kabupaten Lumajang, di Panti PKK, Selasa (06/06/2017).

Dalam kesempatan itu, Wabup memaparkan hasil penilaian mandiri dengan unsur-unsur penunjang menuju KLA di hadapan Tim Verifikasi dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menurut Wabup lebih jauh, kalau mengacu pada hasil penilaian mandiri tersebut, maka, Kabupaten Lumajang optimis akan mendapatkan nilai yang tinggi, sehingga, mendapat predikat KLA.

Di pihak lain, Ketua Tim Verifikasi dari Kementerian PPPA RI, Ir. Taufik Uwaidah, M.Si., juga memaparkan hasil verifikasinya. Sebenarnya, secara umum, Kabupaten Lumajang sudah cukup baik, namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, misalnya Perda tentang Pengasuhan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, yang hingga saat ini belum ada di Kabupaten Lumajang. Begitu juga dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak yyang belum ada. Kekurangan lainnya, adalah peran dunia usaha dan media massa. Meskipun sudah ada Lembaga Konsultasi Keluarga, namun, belum banyak dikenal di masyarakat.


Tim Verifikasi tersebut telah memulai kegiatannya sejak Senin, (05/06/2017), dengan melihat langsung lapangan di 13 titik sasaran pendukung KLA. Menurut Taufik Uwaidah, sebaiknya lingkungan memberikan kenyamanan kepada anak-anak. “Hendaknya, anak-anak tidak diperlakukan seperti orang dewasa, termasuk dalam masalah hukum”, ujarnya. Diungkapkannya, Tim menemukan kasus di salah satu SMPN, yaitu, adanya surat pernyataan bermatrei yang ditandatangani salah seorang siswanya. Padahal, semestinya anak itu tidak diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam hukum. (Dika, Mirwan Humas dan Protokol).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

21 - 11 - 2017 Press Release Humas dan Protokol Lumajang

PRESS R E LEASE Gandeng RT/ RW Rancang Program Pembangunan Bupati saat memberi sambutan Lumajang, 22 Nopember 2017 — Peme...