Selasa, 25 Juli 2017

26 Juli 2017 - Press Release Humas dan Protokol

PRESS RELEASE
Atasan Langsung PNS/ ASN Ikut Terkena Sanksi Hukuman Disiplin

Wakil Bupati membuka acara sosialisasi produk hukum
bidang kepegawaian (Doc. Humas dan Protokol)
Lumajang, 26  Juli 2017 –Atasan langsung PNS/ ASN yang melakukan pembiaran terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin, juga akan terkena sanksi hukuman disiplin. Hal itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kepegawaian terbaru. Apabila ada anak buah melakukan kesalahan, dan dibiarkan oleh Pimpinan maka, yang melakukan kesalahan dan yang membiarkanpun akan terkena sanksi “, jelas Wakil Bupati Lumajang diahadapan peserta Sosialisasi Produk Hukum Kepegawaian.

Sosialisasi Produk Hukum Kepegawaian tersebut sangat penting  diikuti, sebagai  bekal untuk menambah pengetahuan dan wawasan sebagai pedoman dalam mengerjakan tugas sesuai pokok dan fungsinya. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto, M. Kes., dalam sambutanya ketika membuka Sosialisasi Produk Hukum Bidang Kepegawaian bagi Kepala UPT Pendidikan, Kepala SMP Negeri, Kepala Puskesmas dan Kepala UPT Dinas Kesehatan, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Selasa (25/07/2017).

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari.  Selasa dan Rabu, 25 – 26 Juli 2017, di Aula BKD Kabupaten Lumajang. Sebagai Kepala (pimpinan) harus memahami betul produk hukum, dengan harapan bisa memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak buahnya, sehingga bisa menekan sekecil mungkin terjadinya pelanggaran disiplin.


Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakit Ali Yusron, M.AP., menyampaikan laporannya, kegiatan tersebut akan memberikan beberapa materi kepegawaian, diantaranya tentang peraturan cuti ASN, perceraian dan pernikahan ASN serta  kedisiplinan. Nara sumber sosialisasi ini, berasal dari BKD dan Inspektorat Kabupaten Lumajang (Tata, Mirwan Humas dan Protokol).
_________________________________________________________________
PRESS RELEASE
Kampanye Measles Rubella
Ketua TP PKK Lumajang buka acara advokasi dan sosialisasi
pelaksanaan MR (Doc. Humas dan Protokol)
Lumajang, 26 Juli 2017Ketua TP-PKK Kabupaten Lumajang Ny. Hj. Tutuk As’At, membuka acara Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dan Introduksi MR (Measles Rubella) bagi Lintas Sektor Kecamatan (Muslimat, Aisyah dan Ketua TP-PKK) ditingkat Kabupaten atau Kota. Bertempat di Lobi Hotel Lumajang. Selasa, (25/7/2017).
Ketua TP-PKK Kabupaten Lumajang Ny. Hj. Tutuk As’at, menjelaskan bahwa penyakit campak terlihat agak diremehkan, mulai dulu sampai sekarang. Meskipun anak-anak sudah terkena campak dan sudah sembuh, sedangkan usianya masih belum 15 tahun, tetap nanti dibulan agustus dan september mengikuti imunisasi campak.
Lebih jauh, Ketua TP-PKK Kabupaten Lumajang berharap setelah acara sosialisasi tersebut, untuk TP-PKK Kecamatan tidak harus menunggu lama buat menyampaikan terhadap masyarakat pentingnya melakukan imunisasi campak. “Seluruh kader PKK dan organisasi perempuan se-Kabupaten Lumajang betapa pentingnya imunisasi MR ini. Agar bayi-bayi kita bisa sehat”, ujar ketua TP-PKK Kabupaten Lumajang.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Triworo Setyowati, menjelaskan serangan Virus Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, tetapi bila Virus Rubella menulari ibu hamil pada awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Kecacatan tersebut bisa meliputi kelainan pada jantung, mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan bayi.

Dengan begitu diharapkan bahwa Imunisasi campak atau MR (Measles Rubella) akan berdampak positif bagi kesehatan bayi.Kegiatan tersebut merupakan salah satu program Kementrian Kesehatan yang diharuskan melakukan imunisasi measles rubella atau MR,akan diberikan kepada anak berusia 9 (sembilan) bulan sampai 15 tahunyang dilaksanakan pada Agustus-September 2017. untuk mensukseskan kegiatan imunisasi tersebut Pemerintah Lumajang harus bekerja lebih memperhatikan kesehatan masyarakat. (Dika, Mirwan Humas dan Protokol)
__________________________________________________________________
PRESS RELEASE
DISPENDUKCAPIL PERMUDAH LAYANAN ADMINDUK
Penandatangan MOU Dispendukcapil Lumajang
(Doc. Humas dan Protokol)
Lumajang, 26 Juli 2017 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang mempermudah pelayanan administrasi penduduk. Hal itu, diwujudkan melalui MOU kerja sama dengan Kantor Pos Cabang Lumajang, IBI Cab. Lumajang, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, serta dua radio swasta di Lumajang. MOU itu dilaksanakan bersamaan dengan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perjanjian Kerja Sama tentang Inovasi Pelayanan Adminduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang di Ruang Narariya Kirana Lantai 3 Pemkab Lumajang. Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes., dibuka secara resmi sosialisasi tersebut. Acara sosialisasi ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua I  TP PKK Kabupaten Lumajang, Ny. Mimik Buntaran, anggota TP PKK, Dharma Wanita, Bhayangkari, PERSIT, dan gabungan organisasi wanita se- Kabupaten Lumajang, Selasa (25/7/2017).
Wakil Bupati Lumajang mengapresiasi kerjasama dengan Kantor Pos cabang Lumajang, IBI cab. Lumajang, Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, serta dua radio swasta di Lumajang. Wakil bupati menyatakan bahwa Disdukcapil ini memiliki pekerjaan yang banyak namun memiliki data yang sistematis. Administrasi kependudukan itu setidaknya memiliki KTP, KK, akte kelahiran, akte kematian, dan sebagainya. Disampaikan oleh wakil bupati yakni dengan adanya kerjasama dengan pihak-pihak tersebut, pelayanan dukcapil ke masyarakat lebih mudah dan praktis.
Wakil bupati berharap penduduk Lumajang bisa dikaji administrasi kependudukannya oleh Disdukcapil. Di tahun 2016, mencapai 73% penduduk Lumajang yang mempunyai akte dan seharusnya harus mencapai target 80% di tahun 2017. Untuk mencapai target 80%, harus ada sosialisasi sampai masyarakat secara meluas. Wakil bupati menghimbau kepada seluruh penduduk Lumajang, wajib mempunyai KTP jika umurnya sudah 17 tahun. Selain itu, dalam satu keluarga harus punya KK, akte kelahiran, dan yang lebih penting wajib punya NIK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Imam Supriyono, melaporkan tujuan kegiatan. Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya administrasi kependudukan. Kedua, dengan semakin sadarnya masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan, namun kinerja masih kurang dikarenakan tempat pelayanan yang terbatas. Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan elektronik dan servis pelayanan administrasi. (Mel, Mirwan Humas dan Protokol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

21 - 11 - 2017 Press Release Humas dan Protokol Lumajang

PRESS R E LEASE Gandeng RT/ RW Rancang Program Pembangunan Bupati saat memberi sambutan Lumajang, 22 Nopember 2017 — Peme...