Kamis, 26 Oktober 2017

27-10-2017 Press Release Humas dan Protokol

PRESS RELEASE
Semarak Jalan Santai Sumpah Pemuda di Desa Gesang

Wabup memberangkatkan jalan santai di Desa Gesang
Lumajang, 27 Oktober 2017— Gaung peringatan Sumpah Pemuda sudah menggema. Satu diantaranya kegiatan jalan Santai di Desa Gesang. ''Ini merupakan semangat hari Sumpah Pemuda, dan saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini'', Ujar Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M. Kes saat melepas peserta jalan santai di Lapangan Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Jum'at pagi (27/10/2017).

Wabup, dr Buntaran Supriyanto, M. Kes., menyampaikan apresiasi dengan semangat sumpah pemuda masyarakat khususnya para pemuda yang mampu memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar dengan berbagai kegiatan yang positif, salah satu dengan kegiatan jalan santai ini.

Jalan santai itu cukup semarak, dihadiri juga, Asisten Pemerintahan Sekda Lumajang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bankesbangpol, Forkopimca Tempeh serta kepala desa se Kecamatan Tempehyang, maupun siswa SD dan setingkat SMP,  berjumlah  sekitar 300 peserta

Kesempatan jalan santai, yang dihadiri Wakil Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto, M. Kes., tersebut tidak disia-siakan warga untuk bertemu dengan Wakil Bupati Lumajang. Tidak sedikit warga masyarakat ingin berfoto bersama dan bersalaman dengan orang No.2 di Kabupaten Lumajang tersebut. Nampaknya masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran Wabup (Fadli, Mirwan Humas dan Protokol).

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PRESS RELEASE
Tim Ekespedisi Lumajang Sae Diberangkatkan

Wabup memberangkatkan Tim Ekspedisi Lumajang Sae
Lumajang, 27 Oktober 2017—Tim Ekspedisi Lumajang Sae diberangkatkan Wakil Bupati ke kawasan Ranu Kumbolo Kecamatan Senduro, dari halaman Kantor Bupati Lumajang, Jum’at pagi (27/10/2017).

Tim Ekspedisi itu diberangkatkan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda Kabupaten Lumajang, yang akan dipusatkan di kawasan sekitar Ranu Kumbolo Kecamatan Senduro. Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2017.

Ekspedisi Lumajang Sae diikuti oleh seluruh komponen terdiri dari beberapa ASN dari Badan/Bagian, aparatur TNI/Polri/SatpolPP, dan gabungan dari pecinta alam. Hadir dalam upacara pemberangkatan tersebut Dandim 0821 Lumajang dan Asisten pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang Susiyanto, S.H

Wakil Bupati, dr Buntaran Supriynto, M. Kes., menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah beberapa kali dilaksanakan setiap tahun 17 Agustus maupun sumpah pemuda. Wakil Bupati menegaskan bahwa kawasan Ranu Kumbolo merupakan suatu daerah dengan medan yang tidak begitu mudah dicapai. Untuk mencapai tempat tujuan tersebut butuh semangat yang hebat guna melaksanakan upacara di dataran tinggi.

Wakil bupati mengingatkan tentang  kronologi pejuang pemuda sampai dilaksanakannya Sumpah Pemuda di tahun 1928. "Bertanah air satu, tanah air Indonesia. Berbangsa satu, bangsa Indonesia. Berbahasa satu, bahasa Indonesia.", tambahnya, mengucapkan ikrar sumpah pemuda. Wakil bupati mengharapkan ikrar Sumpah Pemuda menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat dan dilestarikan. Disamping itu, Ekspedisi Lumajang Sae diharapkan menjadi simbol semangat bagi generasi  muda saat ini.

Wakil bupati mengarahkan agar menjaga kekompakan, kesehatan, kesatuan peserta, dan menjaga dan melestarikan kebersihan alam Ranu Kumbolo. "Jangan seenaknya sendiri, sombong. Itu yang akan mencelakakan kita", pungkasnya (Mel, Mirwan Humas dan Protokol).

PRESS RELEASE
Pentingnya Akta Kelahiran Buat Anak


Plt. Sekda saat membuka Rakor Kependudukan
Lumajang, 27 Oktober 2017— Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., membuka Rapat Koordinasi Kependudukan, di Ruang Nararya Kirana Lantai III Kantor Bupati Lumajang. Kamis, (26/10/12017).

Rapat tersebut dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lumajang tahun 2017.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., menyampaikan bahwa pemerintah harus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dengan menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait, agar kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun semakin meningkat.

Plt. Sekda juga memberi arahan kepada para peserta rakor agar segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya pembuatan akta kelahiran anak dan untuk semua orang tua diharapkan ketika seorang anak lahir akta sudah jadi. Tentunya, pembuatan akta tersebut tidak lepas dari peraturan pemerintah. “Salah satu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, dengan harapan sinergitas pemerintah dengan semua harus terus terbangun”, Ujar Plt. Sekda.


Sementara itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Amrozi SH., menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi pelaksana telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran kepemilikan akta pencatatan sipil khususnya untuk peristiwa kelahiran. Dalam hal ini pemerintah ingin memberi rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil. (Dika, Mirwan Humas dan Protokol).

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

PRESS RELEASE
Perolehan PBB Lumajang Capai 84%

Bupati Lumajang saat membuka kegiatan Perda No. 1 Th. 2017
Lumajang, 26 Oktober 2017 – ''Pemerintah ingin masyarakat lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak,  tidak bijak rasanya sebagai pengusaha besar kalau kontribusi kepada daerah kecil, ketimpangan ini tidak boleh terjadi'' Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag., saat membuka Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Perda No.2  Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, di Pendopo Kabupaten Lumajang. Kamis (26/10/2017).

''Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memperingan beban pemerintah dengan aktif ikut membayar pajak, kesadaran membayar pajak harus terus ditingkatkan''tandasnya.

Bupati juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada para penambang pasir yang mengurus ijin penambangan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia akan memberikan rekomendasi tata ruang kepada pengurus yang memenuhi persyaratan, namun ijin tetap diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Ia juga menekankan para penambang pasir harus memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai aturan. 

Sedangkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Rachmaniah, SH., MM., melaporkan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan tentang ketentuan Perda No.1 Tahun 2017 dan Perda No.2 tahun 2017. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai masyarakat dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 november 2017.

Ia juga menyampaikan PBB Kabupaten Lumajang tahun 2017, terealisasi sebesar 84%. Menurutnya, Kementrian Keuangan RI, perolehan Pajak  di atas 80% dari targer PBB sudah dianggap memenuhi target.


Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala OPD terkait, Camat, Lurah, notaris, Kepala Desa se Kabupaten Lumajang serta sebagian wajib pajak sejumlah 189 orang dari 6 jenis pajak daerah. (Fadli, Mirwan Humas dan Protokol)
_______________________________________________________________________
PRESS RELEASE
RSUD Pasirian Harus Sumbang PAD
Wabup membuka sosialisasi Perda no 9 tahun 2017
Lumajang, 27 Oktober 2017 -- RSUD Pasirian sebagai OPD penghasil, harus mampu memberikan pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu, disampaikan Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes., saat  membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian di Aula RSUD Pasirian Jumat (27/10/2017). Hadir pula asisten pemerintahan, Susiyanto, S.H., dan kepala bagian hukum setda lumajang, H. Achmad Taufik Hidayat S.H., M.Hum. Tak hanya staf Rumah Sakit yang Retribusi Pelayanan Kesehatan harus dilaksanakan RSUD Pasirian peserta, namun masyarakat sekitar dan kader kesehatan di lingkungan RSUD Pasirian juga mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Narasumber sosialisasi perda No 9 tahun 2017 ada 2 orang yaitu Kabag Hukum Setda Lumajang dan Direktur RSUD Pasirian dr. Wawan Arwijanto.
Wabup menganggap acara ini sangat penting dan harus diketahui oleh peserta sosialisasi. Wabup menegaskan pelanggan kesehatan tergolong menjadi dua, yaitu internal dan eksternal. Untuk internal, pelayanan dan komunikasinyanya antar staf di RSUD Pasirian. Sedangkan untuk eksternal yaitu pelayanan ke masyarakat Lumajang yang menggunakan RSUD Pasirian. Wabup menekankan kepada staf guna memfokuskan pelanggan yang internal. Selain itu wabup juga menegaskan kepada staf RSUD Pasirian harus tahu retribusi pelayanannya guna mengantisipasi masyarakat menanyakan bagaimana pelayanan kesehatannya sehingga masyarakat bisa dilayani.
Seluruh penduduk Indonesia di tahun 2019 harus menjadi peserta BPJS baik mandiri atau non mandiri. Gunanya ada kebijakan ini untuk kepuasan customer service pasien mempengaruhi pelayanan kesehatan khususnya di RSUD Pasirian.

Laporan kegiatan disampaikan oleh kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang, H. Achmad Taufik Hidayat, S.H., M.Hum melaporkan tujuan yaitu memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi agar mengetahui dan memahami memahami perda yang dimaksud dilaksanakan secara efektif dan efisien. Peserta yang mengikuti sosialisasi sejumlah 120 orang terdiri dari staf RSUD Pasirian, tokoh agama, tomas, dan masih banyak lagi. (Mel, Humas dan Protokol) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

21 - 11 - 2017 Press Release Humas dan Protokol Lumajang

PRESS R E LEASE Gandeng RT/ RW Rancang Program Pembangunan Bupati saat memberi sambutan Lumajang, 22 Nopember 2017 — Peme...